ULIK 6 Fakta Oknum TNI Pratu DAT yang Menjual Amunisi pada KKB Papua, Terancam Hukuman Mati - Tribun Medan
ULIK 6 Fakta Oknum TNI Pratu DAT yang Menjual Amunisi pada KKB Papua, Terancam Hukuman Mati
Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
TRIBUN-MEDAN.com - Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Berikut fakta
Comments
Post a Comment