Fakta-fakta Soetikno Soedarjo yang Ditahan KPK - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap PT Garuda Indonesia. KPK juga telah menahan Soetikno.
Dalam kasus tersebut, Soetikno disebut menyuap eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dalam pembelian mesin pesawat dari Rolls-Royce. KPK menyebut, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 Euro dan US$ 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Nah, berikut fakta-fakta Soetikno Soedarjo yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Pengusaha
Soetikno Soedarjo dikenal sebagai pengusaha pemilik MRA (Mugi Rekso Abadi) Group. Perusahaan tersebut bergerak di bidang
Comments
Post a Comment