5 Fakta Ganti Rugi PLN pada Konsumen karena Listrik Padam, Gelontorkan Rp800 Miliar - Mobile Akurat
AKURAT.CO, Blackout yang terjadi pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) lalu menyisakan dampak ekonomi cukup signifikan yang dirasakan oleh penduduk di tiga provinsi Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Baret, dan Banten. Dengan kerugian mencapai triliunan rupiah yang dialami oleh masyarakat, PT PLN akan melakukan ganti rugi dengan berbagai upaya.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan berbagai fakta menarik tentang ganti rugi PT PLN atas pemadaman listrik selama 8 hingga 12 jam.
1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017
baca juga:
Akurat.co/ajinurmansyah
Pelaksanaan ganti rugi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan
Comments
Post a Comment