Fakta di Balik Grab Terancam Denda Rp25 Miliar - Okezone
JAKARTA - Grab Indonesia terancam kena denda Rp25 miliar imbas dugaan praktek bisnis yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan persidangan Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
Baca Juga: Bisnis Tak Sehat, Grab Terancam Denda Rp25 Miliar
Berikut FAKTA - FAKTA menariknya seperti dirangkum Okezone , Jakarta, Senin (29/7/2019):
1. KPPU Akan Gelar Sidang
Teknologi Pengangkutan Indonesia akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver di mana Grab
Comments
Post a Comment